Info Terkini
Memuat informasi berita terbaru...

Standar Pelayanan Ditreskrimum Polda Sultra

Standar Pelayanan Publik

Pedoman resmi pelaksanaan pelayanan penegakan hukum dan pengaduan masyarakat pada Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara secara Transparan, Akuntabel, dan Tanpa Pungutan Biaya.

Layanan Utama Kepolisian
Penyidikan

Penerimaan Laporan Polisi (LP)

Pelayanan penerimaan laporan/pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana umum di wilayah hukum Polda Sultra.

  • Durasi Penerimaan: ± 60 Menit
  • Biaya Layanan: GRATIS (Rp 0)
Transparansi Perkara

Penerbitan SP2HP

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang diberikan berkala kepada pelapor/korban.

  • Durasi Penerbitan: 3 - 7 Hari Kerja
  • Biaya Layanan: GRATIS (Rp 0)
Pengaduan

Dumas Presisi (Pengaduan Masyarakat)

Fasilitas penanganan pengaduan penyalahgunaan wewenang atau ketidakpuasan terhadap pelayanan penyidikan.

  • Tanggapan Awal: Max 3x24 Jam
  • Biaya Layanan: GRATIS (Rp 0)
Alur Prosedur Pelayanan Masyarakat
1

Kedatangan / Akses Online

Masyarakat datang langsung ke SPKT / Gedung Ditreskrimum atau mengakses portal online resmi.

2

Verifikasi Berkas

Petugas memeriksa identitas (KTP/SIM) dan bukti awal/kronologi kejadian yang disampaikan.

3

Klarifikasi & Konsultasi

Pemeriksaan awal oleh piket Reskrim untuk menentukan kualifikasi tindak pidana.

4

Penerbitan Bukti Lapor

Penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan penyerahan lembar resmi ke pelapor.

Kepastian Durasi Penanganan Perkara (SOP Penyidikan)
Kategori Perkara Tingkat Kesulitan Target Batas Waktu (SOP) Biaya Tarif
Perkara Mudah Saksi & Alat Bukti Cukup Lengkap Maksimal 30 Hari GRATIS
Perkara Sedang Memerlukan Saksi Ahli / Domisili Luar Kota Maksimal 60 Hari GRATIS
Perkara Sulit Jaringan Kejahatan / Lokasi Terpencil Maksimal 90 Hari GRATIS
Perkara Sangat Sulit Tindak Pidana Khusus / Transnasional / Labfor Selesai Lama Maksimal 120 Hari GRATIS

Maklumat Pelayanan Ditreskrimum Polda Sultra

"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."

110 Bantuan Polisi