Standar Pelayanan Publik
Pedoman resmi pelaksanaan pelayanan penegakan hukum dan pengaduan masyarakat pada Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara secara Transparan, Akuntabel, dan Tanpa Pungutan Biaya.
Penerimaan Laporan Polisi (LP)
Pelayanan penerimaan laporan/pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana umum di wilayah hukum Polda Sultra.
Penerbitan SP2HP
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang diberikan berkala kepada pelapor/korban.
Dumas Presisi (Pengaduan Masyarakat)
Fasilitas penanganan pengaduan penyalahgunaan wewenang atau ketidakpuasan terhadap pelayanan penyidikan.
Kedatangan / Akses Online
Masyarakat datang langsung ke SPKT / Gedung Ditreskrimum atau mengakses portal online resmi.
Verifikasi Berkas
Petugas memeriksa identitas (KTP/SIM) dan bukti awal/kronologi kejadian yang disampaikan.
Klarifikasi & Konsultasi
Pemeriksaan awal oleh piket Reskrim untuk menentukan kualifikasi tindak pidana.
Penerbitan Bukti Lapor
Penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan penyerahan lembar resmi ke pelapor.
| Kategori Perkara | Tingkat Kesulitan | Target Batas Waktu (SOP) | Biaya Tarif |
|---|---|---|---|
| Perkara Mudah | Saksi & Alat Bukti Cukup Lengkap | Maksimal 30 Hari | GRATIS |
| Perkara Sedang | Memerlukan Saksi Ahli / Domisili Luar Kota | Maksimal 60 Hari | GRATIS |
| Perkara Sulit | Jaringan Kejahatan / Lokasi Terpencil | Maksimal 90 Hari | GRATIS |
| Perkara Sangat Sulit | Tindak Pidana Khusus / Transnasional / Labfor Selesai Lama | Maksimal 120 Hari | GRATIS |
Maklumat Pelayanan Ditreskrimum Polda Sultra
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."