Struktur Organisasi
Bagan tata kerja dan susunan kelembagaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara dalam mendukung penegakan hukum yang Presisi.
DIRRESKRIMUM
Direktur Reserse Kriminal UmumWADIRRESKRIMUM
Wakil Direktur ReskrimumBAG BINOPSNAL
Bagian Pembinaan OperasionalBAG WASSIDIK
Bagian Pengawasan PenyidikanBAG RENMIN
Bagian Perencanaan & AdministrasiSUBDIT I
Kamneg (Keamanan Negara)SUBDIT II
Harta Benda (Hardabangtah)SUBDIT III
Jatanras (Jahat & Kekerasan)SUBDIT IV
Renakta (Remaja, Anak & Wanita)SIPEKIN / INAFIS
Seksi Identifikasi KepolisianDirreskrimum & Wadirreskrimum
Memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan seluruh fungsi penyidikan tindak pidana umum di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara.
Bag Wassidik
Melakukan pengawasan proses penyidikan, koreksi petunjuk penyidikan, penanganan komplain masyarakat, dan gelar perkara khusus.
Bag Binopsnal
Mengatur operasional penyidikan, analisa dan evaluasi (Anev) kegiatan reskrim, serta koordinasi antar lembaga dan PPNS.
Keamanan Negara
Menangani tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara, ketertiban umum, dan kejahatan khusus lainnya.
Harta Benda & Tanah
Menangani perkara penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, dan sengketa pertanahan/bangunan.
Kejahatan & Kekerasan
Menangani penanggulangan kejahatan jalanan, pencurian dengan kekerasan, pembunuhan, dan organisasi kejahatan.
Remaja, Anak & Wanita
Penyidikan khusus terkait perlindungan perempuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), anak di bawah umur, dan TPPO.
Seksi Identifikasi (INAFIS)
Penyelenggaraan bantuan teknis penyidikan Olah TKP, identifikasi sidik jari, dan fotografi kepolisian.