Reskrim Konawe Selatan, Berdasarkan koordinasi dengan JPU Kejari Konsel, melaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka yang diduga keras telah melakukan TP. Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 Kuhp subs Pasal 362 KUHP dengan Nomor Laporan Polisi LP/01/IV/2019/Sultra/Res konsel / SPK sek palangga tanggal 16 April 2018.
Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (TAHAP II) dilangsungkan di Rutan Kelas IIa Kendari pada Rabu tanggal 03 April 2019 sekitar pukul 11.00 wita.
0 Comments