BAG RENMIN


TUGAS POKOK  BAG RENMIN DIT RESKRIMUM POLDA SULAWESI TENGGARA

  1. Bag Renmin adalah unsur pembantu pimpinan dan pelayanan staf pada Dit Reskrimum yang berada dibawah Dir / Wadir Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara.
  2. Penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel dan anggaran dengan berpedoman kepada kebijakan pimpinan.
  3. Pemeliharaan perawatan dan administrasi personel.
  4. Pengelolaan sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN.
  5. Pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusuan laporan SAI serta pertanggung jawaban keuangan.
  6. Pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam.
  7. Penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntansi kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.  
  8. Bag Renmin dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi, disingkat Kabag Renmin yang bertanggung jawab kepada Dir / Wadir Reskrimum.