WADIR RESKRIMUM


TUGAS POKOK WADIR RESKRIMUM

  1. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dir Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara, mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
  2. Pengendali harian Operasional dan pembinaan dalam rangka membantu kelancaran tugas-tugas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara.
  3. Memimpin Setdit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara guna menjamin terselenggaranya Fungsi Reserse Umum, secara berhasil dan berdaya guna.
  4. Mengkoordinasikan serta mengawasi semua pekerjaan / kegiatan staf dan administrasi.
  5. Memelihara dan mengawasi pelaksanaan Prosedur kerja serta membina disiplin, tata-tertib dam kesadaran hukum di lingkungan Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara.
  6. Melaksanakan tugas Khusus yang dibebankan oleh Dir Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara.
  7. Mewakili Dir Reskrimum apabila berhalangan melaksanakan tugas dan kewajibannya.