DIR RESKRIMUM


TUGAS POKOK DIR RESKRIMUM

  1. Bertugas menyelenggarakan penyelidikan, penyidikan dan pengawasan penyidikan tindak pidana umum, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan.
  2. Pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, Identifikasi dan Laboratorium Forensik lapangan.
  3. Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum.
  5. Penganalisaan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara.
  6. Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana umum di lingkungan Polda.
  7. Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara.