BAG WASSIDIK


TUGAS POKOK  BAG WASSIDIK DIT RESKRIMUM POLDA SULAWESI TENGGARA

  1. Bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara, serta menindak lanjuti pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan.
  2. Pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Subdit pada Dit Reskrimum.
  3. Pelaksanaan supervisi, koreksi dan sistensi kegiatan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana.
  4. Pengkajian efektifitas pelaksanaan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana melalui penyelenggaraan gelar perkara.
  5. Pemberian saran masukan kepada Dir Reskrimum terkait dengan hasil pengawasan penyidikan, termasuk menjawab pengaduan masyarakat.
  6. Pemberian bantuan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana umum yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara.
  7. Bag Wassidik dipimpin oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada Dir / Wadir Reskrimum dan dibantu oleh para Kanit.