SEKSI IDENTIFIKASI DIT RESKRIMUM POLDA SULAWESI TENGGARA
1.
SEKSI
IDENTIFIKASI bertugas membina dan menyelenggarakan kegiatan identifikasi
kepolisian, meliputi daktiloskopi kriminal, daktiloskopi umum, dan fotografi
kepolisian termasuk laboratorium forensik lapangan untuk mendukung proses
penyidikan.
2. Dalam melaksanakan tugas, Siident
menyelenggarakan fungsi:
a. pengambilan
rekaman sidik jari seseorang dalam rangka pelayanan untuk kepentingan
identifikasi kepolisian dan kepentingan umum;
b. pendokumentasian
foto-foto yang berkaitan dengan penanganan perkara untuk mendukung kelancaran
proses penyidikan tindak pidana;
c. pemanfaatan
teknologi informasi untuk menggambarkan sketsa wajah seseorang yang dicurigai
melakukan tindak pidana; dan
d. Pelaksanaan
laboratorium forensik lapangan.