BAG BINOPSNAL


TUGAS POKOK  BAG BINOPSNAL DIT RESKRIMUM POLDA SULAWESI TENGGARA

  1. Melaksanakan pembinaan operasional Dit Reskrimum melalui analisis dan gelar perkara beserta penanganannya.
  2. Mempelajari dan mengkaji efektifitas pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan.
  3. Penganalisa dan pengevaluasi pelaksanaan tugas Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara.
  4. Pengkoordinasian pemberian dukungan operasional ke kesatuan kewilayahan.
  5. Pelatihan fungsi dan pengadministrasian kegiatan penyidikan dan penyelidikan, serta pengarsipan berkas perkara.
  6. Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara.
  7. Perencana operasi, penyiapan administrasi operasi dan pelaksanaan anev operasi.
  8. Bag Binopsnal dipimpin oleh Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional, disingkat Kabag Binopsnal yang bertanggung jawab kepada Dir / Wadir Reskrimum.
  9. Melaksanakan pencatatan buku register B1 s/d B18.