Dit Reskrimum Polda Sultra Melakukan Tahap II Tersangka Pembakaran Desa Gunung Jaya Kab. Buton



Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana Di depan umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan melakukan pembakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ke-1, ke-2 KUHP subs pasal 187 ter KUHP dan pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1e KUHP subs pasal 406 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP, yang terjadi di Desa Gunung Jaya Kec. Siotapina Kab. Buton, kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Senin (05/08/2019).

Kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dipimpin langsung oleh KOMPOL H. KASMAN, S.H (Kasubdit 2 Dit Reskrimum Polda Sultra).

KOMPOL H. KASMAN, S.H menjelaskan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dilakukan setelah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Telah Lengkap (P-21) terhadap perkara tersebut dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Adapun kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersebut meliputi Penyerahan 25 (dua puluh lima) orang Tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran di desa Gunung Jaya Kec. Siotapina Kab. Buton beserta 32 (tiga puluh dua) Barang Bukti dari tempat kejadian perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan kejaksaan Negeri Buton.

Post a Comment

0 Comments