Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Sultra melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang
Bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana Di depan umum secara bersama-sama
melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan melakukan pembakaran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ke-1, ke-2 KUHP subs pasal 187 ter KUHP
dan pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1e KUHP subs pasal 406 ayat (1) KUHP Jo
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP, yang terjadi di Desa
Gunung Jaya Kec. Siotapina Kab. Buton, kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang
Bukti (Tahap II) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Senin (05/08/2019).
Kegiatan
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Tenggara dipimpin langsung oleh KOMPOL H. KASMAN, S.H (Kasubdit 2 Dit Reskrimum
Polda Sultra).
KOMPOL
H. KASMAN, S.H menjelaskan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap
II) dilakukan setelah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Telah
Lengkap (P-21) terhadap perkara tersebut dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Adapun
kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersebut meliputi
Penyerahan 25 (dua puluh lima) orang Tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran
di desa Gunung Jaya Kec. Siotapina Kab. Buton beserta 32 (tiga puluh dua)
Barang Bukti dari tempat kejadian perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Tenggara dan kejaksaan Negeri Buton.






0 Comments