Pada pelaksanaan patroli yang dilaksanakan oleh Satgas Ops Gakkum Direktorat Reserse Kiriminal Umum Polda Sultra, tepatnya di Jl. Pembangunan, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, berhasil mengamankan 4 (empat) orang yang tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana perjudian.
Penangkapan di pimpin oleh Kanit 2 Subdit 3 Reskrimum Polda Sultra Iptu Ady Kesuma, SH, bersama 21 orang personel pada pukul 12.47 wita, dimana ke empat pelaku perjudian tengah asyik bermain judi jenis Domino gusur di pinggir jalan umum.
Iptu Ady Kesuma, SH, menjelaskan bahwa dari keempat pelaku yang bermain judi masing-masing berinisial S (48) warga Jl. Gunung Jati, Kecamatan Kendari, RA (44) warga Jl. Bandang, Lrg 1, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, AS (33) warga Jl. Bunga Nusa III, Kelurahan Lahundape, dan AL (29) warga BTN. Griya Zarindah, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, jelas Iptu Ady Kesuma, SH.
Dari tangan para pelaku, personel Satgas Ops Gakkum Reskrimum Polda Sultra berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 720.000,- (Tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) buah pulpen merk Snowman, dan 1 (satu) set Kartu domino merk Kabuki.
Keempat Pelaku beserta barang bukti saat ini telah di amankan di Mapolda Sultra guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, terhadap keempat tersangka kini di jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara, tegas Iptu Ady Kesuma, SH.
0 Comments