Penyidik Ditreskrimum dalam usahanya membuat terang sebuah peristiwa pidana terhadap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan laporan masyarakat dengan Nomor LP/77/II/2019/SPK POLDA SULTRA tanggal 07 Februari 2019, yang saat ini ditangani oleh Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra melakukan pemeriksaan terhadap seorang Napi Kelas IIB Unaaha pada Kamis (08/08/2019).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes.Pol. Asep Taufik, S.I.K melalui Kasubdit II Kompol. H. Kasman, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, terkait dengan proses penerimaan CPNS K1 di Kabupaten Konawe Utara pada tahun 2010 lalu dan kini melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang berinisial I dan berstatus Nara Pidana dengan kasus yang sama namun atas pelapor yang berbeda.
Dalam pemeriksaan tersebut fakta terungkap bahwa Modus yang digunakan pelaku adalah memberikan harapan kepada korban dapat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kantor Pemerintahan Kabupaten Konawe Utara, dan meminta sejumlah uang dengan total keseluruhan sebesar Rp. 37.000.000 ( tiga puluh tujuh juta rupiah ), sebagai biaya dalam pengurusan menjadi Pegawai Negeri Sipil, namun setelah uang tersebut diserahkan oleh korban, nama korban tidak ada di dalam pengangkatan pegawai K1 Kabupaten Konawe Utara, sehingga korban merasa telah tertipu oleh pelaku.
Untuk saat ini kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan, serta kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Penipuan yang terjadi, ungkap Kompol. H. Kasman, S.H.






0 Comments