Kanit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra AKP DESSY SIMON, menjelaskan bahwa Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dilaksanakan pada pukul 13.00 wita di ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kendari oleh Unit PPA, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / VIII / 2022 / SPKT POLDA SULTRA tanggal 24 Agustus 2022.
Tersangka yang di limpahkan kali ini dengan inisial “N” yang berusia 53 tahun yang beralamat di Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari dan di duga kuat telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 UU RI Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
AKP DESSY SIMON juga menambahkan bahwa korban merupakan cucu dari tersangka "N" yang saat ini masih berumur 12 (dua belas) tahun, dimana perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka "N" pada saat istri tersangka "N" Tidak berada di rumah.
“saya selaku pimpinan mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan di Unit PPA atas kerja kerasnya dalam meyelesaikan perkara ini. ” Ucapnya
0 Comments