Tim Resmob Polda Sultra Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan

Ditreskrimumpoldasultra.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sultra dipimpin Ipda Jefri Yosep Tawan telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Lk. AS warga Desa Talumbinga kecamatan Sabulakoa Kabupaten Konawe Selatan, atas tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHP Pidana, Rabu (23/11/2022).

Dasar penangkapan oleh Tim Resmob Polda Sultra, yakni berdasarkan Surat perintah penangkapan, berdasarkan 2 alat bukti yang sah telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP pidana dan berdasarkan :- LP / B / 535 / X / 2022 / SPKT Polda Sultra, Tanggal 24 Oktober 2022. dugaan tindak pidana Penggelapan. -SP.Sidik / 1054 / X /2022 / Ditreskrimum, tanggal 25 Oktober 2022. -Sp.Kap / 104 / XI /2022/ Ditreskrimum, tanggal 23 Oktober 2022.

Tersangka dilakukan penangkapan di kos pondok hijau Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari. dengan terlebih dahulu dilakukan pemantauan di seputaran pasar baruga dan pada pukul 17.00 wita Tersangka dilakukan penangkapan.

Dalam penjelasan salah satu personil Tim Resmob, Tersangka tersebut di tangkap oleh Tim Resmob dan dibawa ke Mapolda Sultra, guna diserahkan ke penyidik/penyidik pembantu Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sultra dalam rangka pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkara.

Post a Comment

0 Comments