Polda Sultra Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Prostitusi Online, 12 Tersangka Diamankan



Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi online melalui aplikasi Michat.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak Polda Sultra berhasil mengamankan 12 tersangka yang berasal dari berbagai daerah di wilayah Sulawesi Tenggara. Direktur Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, menyampaikan bahwa para tersangka saat ini telah ditahan di sel Polda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang. Hal ini juga sebagai wujud dukungan terhadap program ASTA CITA Presiden RI, khususnya poin ketujuh yang menekankan pada penguatan reformasi hukum, serta pencegahan dan pemberantasan berbagai tindak kejahatan seperti korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan,” jelas Kombes Pol Dody.

Ia juga menambahkan bahwa kasus TPPO ini menjadi perhatian serius karena dampaknya yang luas, terutama bagi korban yang kerap menjadi sasaran eksploitasi. Modus prostitusi online melalui aplikasi menjadi salah satu tantangan yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi, sehingga membutuhkan kerja sama berbagai pihak untuk menanggulanginya.

Polda Sultra berharap, pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa dan memberikan efek jera. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi sebagai alat operasional.

Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah strategis Polda Sultra dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menunjukkan dedikasi aparat dalam melindungi hak asasi manusia dari ancaman eksploitasi perdagangan orang.

Post a Comment

0 Comments