Sindikat Pencurian Motor Lintas Kabupaten Diringkus, Jatanras Polda Sultra Amankan 20 Unit Motor



Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan sindikat lintas kabupaten. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 6 Maret 2025, dipimpin oleh Wakil Direktur Kriminal Umum, AKBP Mulkaifin, S. I. K, bersama Kasubdit III Jatanras, AKBP Seni Pabesak, S. H, serta perwakilan dari Bidang Humas, Ipda Hasrun.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Mulkaifin menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap lima orang tersangka yang tergabung dalam sindikat pencurian sepeda motor. Beberapa di antara mereka diketahui adalah residivis dalam kasus serupa. Dari penangkapan ini, aparat kepolisian berhasil menyita 20 unit sepeda motor dan satu unit sepeda listrik sebagai barang bukti.

"Modus operandi para tersangka adalah dengan mencari kendaraan yang tidak terkunci leher dan menggunakan kunci khusus untuk membobolnya. Hasil curian mereka dijual dengan harga berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3,5 juta," ungkap AKBP Mulkaifin.



Ia juga menjelaskan bahwa motif di balik aksi kejahatan ini adalah faktor ekonomi. Para pelaku memilih menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi dan minim pengamanan, sehingga mempermudah tindakan pencurian.


Polda Sultra mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera menghubungi kepolisian dengan membawa dokumen resmi kepemilikan kendaraan. AKBP Mulkaifin juga mengingatkan warga untuk meningkatkan keamanan kendaraan mereka dengan menggunakan sistem kunci ganda sebagai langkah pencegahan terhadap pencurian.

Salah satu korban, Rosniati, mengungkapkan rasa syukur atas kembalinya sepeda motornya berkat upaya cepat tim Unit III Jatanras. "Kami sangat berterima kasih atas respons yang cepat dari kepolisian. Motor saya akhirnya bisa kembali," ujarnya.

Post a Comment

0 Comments