Satgas Gakkum Polda Sultra Tertibkan Juru Parkir Liar di Kendari


Kendari, 30 Mei 2025 — Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Penanganan Aksi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) 2025 Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat.

Pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, Satgas Gakkum menggelar operasi di sebuah rumah makan yang berlokasi di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Dalam kegiatan tersebut, Satgas Gakkum menemukan bahwa juru parkir di lokasi tersebut bekerja sama dengan pihak pengelola rumah makan untuk mengoordinasikan area parkir. Meskipun tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan atau pungutan liar terhadap pelanggan, petugas tetap memberikan imbauan agar tidak melakukan pungutan tanpa izin resmi serta menghindari tindakan yang dapat meresahkan masyarakat.

Selain itu, Satgas Gakkum juga mengingatkan agar tidak membawa senjata tajam yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat. Petugas kemudian melakukan pendataan dan pembinaan terhadap juru parkir tersebut.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sultra dalam menertibkan praktik parkir liar dan premanisme di Kota Kendari. Sebelumnya, pada Kamis, 29 Mei 2025, Satgas Gakkum juga telah mengamankan lima juru parkir liar di sebuah kedai kopi di Jalan AH Nasution, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, yang memaksa pengunjung untuk membayar tarif parkir yang tidak sesuai dengan karcis resmi.

Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap tindakan premanisme dan pungutan liar yang terjadi di lingkungan sekitar.


Post a Comment

0 Comments