Kendari, 31 Mei 2025 — Sekitar pukul 15.00 WITA, Satgas Gakkum Ops penanganan aksi premanisme dan pungli 2025 menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik pungutan liar (pungli) oleh tukang parkir di halaman Indomaret di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Pria berinisial H, yang berperan sebagai juru parkir di lokasi tersebut, didata dan diberikan pembinaan oleh petugas.
Dalam penertiban ini, petugas mengimbau H untuk tidak melakukan pungli atau memaksa pelanggan membayar biaya parkir.
Kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan aman, serta menindaklanjuti keluhan warga terkait maraknya praktik parkir liar di Kota Kendari.
Tim Satgas mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang parkir kepada juru parkir yang tidak memiliki karcis resmi, terutama di area yang seharusnya bebas biaya parkir seperti Indomaret. Jika menemukan praktik pungli atau merasa terancam, warga diharapkan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pungli dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Kendari.
0 Comments