Ditreskrimum Polda Sultra Sosialisasikan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP melalui Zoom Meeting



Kendari, 17 Juni 2025 Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), AKBP Mulkaifin, S.I.K., M.H., memimpin kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 17 Juni 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dari seluruh Polres jajaran Polda Sultra. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai perubahan-perubahan signifikan dalam KUHP yang baru, serta implikasinya terhadap tugas dan fungsi penyidik di lapangan.

Dalam arahannya, AKBP Mulkaifin menekankan pentingnya adaptasi terhadap paradigma hukum pidana yang lebih modern dan restoratif. "KUHP baru tidak hanya mengubah teks hukum, tetapi juga cara pandang kita terhadap penerapan hukum pidana," ujarnya. la juga mengingatkan agar seluruh personel memahami dengan baik setiap pasal dalam KUHP baru untuk menghindari kesalahan dalam penerapan hukum.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Sultra untuk memastikan bahwa seluruh jajaran kepolisian memahami dan siap mengimplementasikan KUHP yang baru, yang rencananya akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan penegakan hukum di wilayah Sultra dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan.

Post a Comment

0 Comments