Kendari – Dalam rangka mendukung Program Quick Wins Presisi Polri, khususnya terkait Optimalisasi Penyelesaian Perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara kembali melakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan non-litigasi sesuai ketentuan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kegiatan Restorative Justice tersebut melibatkan pihak pelapor dan terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Proses RJ Berjalan Lancar dan Sesuai Prosedur
Ditreskrimum Polda Sultra memastikan bahwa seluruh tahapan Restorative Justice telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan Damai sebagai Solusi
Melalui proses dialog dan mediasi yang difasilitasi penyidik, pelapor dan terlapor telah mencapai kesepakatan damai secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun. Pelapor juga telah menerima pengembalian kerugian sebagaimana tercantum dalam bukti kwitansi.
Penerapan Restorative Justice ini tidak hanya menyelesaikan perkara secara efektif, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial serta memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
Komitmen Polda Sultra
Ditreskrimum Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan Quick Wins Presisi Polri dengan memaksimalkan penyelesaian perkara yang memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan menghadirkan keadilan yang humanis.





0 Comments