Ditreskrimum Polda Sultra Gelar Sosialisasi UU KUHP dan KUHAP Baru



Kendari — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan sosialisasi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2025, pukul 09.00 WITA, bertempat di Aula Ditreskrimum Polda Sultra. Sosialisasi dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh seluruh personel Ditreskrimum Polda Sultra.


Dalam kegiatan ini, Dirreskrimum Polda Sultra menyampaikan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi hukum terbaru, khususnya terkait KUHP dan KUHAP yang akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum ke depan. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan profesionalisme personel dalam penerapan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh personel Ditreskrimum Polda Sultra dapat memahami secara mendalam substansi perubahan dan pembaruan hukum pidana nasional, sehingga mampu mengimplementasikannya secara tepat, humanis, dan berkeadilan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.


Post a Comment

0 Comments